Selasa, 06 September 2011

MACAM-MACAM DOSA BESAR



A.    Syirik
Menurut istilah ilmu tauhid, syirik adalah “perbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah SWT. Dengan sesuatu selain-Nya, baik zat-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya maupun dalam hal kenyataan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah SWT

B.     Durhaka Terhadap Orang Tua (Uququl Walidin)
Anak yang durhakan terhadap orang tua nya akan mendapat murka dari Allah.

C.    Bersaksi Palsu
Adalah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui denga lafal’aku menyaksikan’ atau ‘aku telah menyaksikan’(asyhadu atau syahitdu)
D.    Sihir

1.      Pengertian Sihir
Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada dibawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.
Berdasarkan bahasa Arab, sihir berasal dari kata “saharo/sihrun” yang berarti sihir/tipu daya. Terminologinya menurut ulama [tauhid] adalah suatu hal/perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya.
Fakhruddin ar-Razi mengemukakan, Menurut istilah Syari’at, sihir hanya khusus berkenaan dengan segala sesuatu yang sebabnya tidak terlihat dan digambarkan tidak seperti hakikat yang sebenarnya, serta berlangsung melalui tipu daya.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan, Sihir adalah ikatan-ikatan, jampi-jampi, perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini mempunyai hakikat, diantaranya ada yang bisa mematikan, membuat sakit, membuat seorang suami tidak dapat mencampuri istrinya atau memisahkan pasangan suami istri, atau membuat salah satu pihak membenci lainnya atau membuat kedua belah pihak saling mencintainya.
bnul Qayyim mengungkapkan, Sihir adalah gabungan dari berbagai pengaruh ruh-ruh jahat, serta interaksi berbagai kekuatan alam dengannya.
2.      Macam-macam Sihir
1)      Sihir yang terjadi melalui tipuan dan ilusi yang tidak mempunyai hakikat sama sekali, seperti apa yang dilakukan para pesulap yang memalingkan pandangan dari apa yang sedang dilakukannya dengan kecepatan tangan.
2)      Sihir yang berlangsung dengan bantuan syaitan dengan cara melakukan pendekatan kepada mereka. Hal itu telah diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala
"Artinya : Hanya saja syitan-syaitan itu sajalah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia." [Al-Baqarah : 102]

3.       Hukum sihir
Barang siapa didapati melakukan praktek sihir maka hukumnya kafir dan hukumannya adalah dibunuh sebagaimana yang diamalkan oleh Jundab bin 'Abdillah dan diperintahkan oleh 'Umar bin al-Khaththab rodhiyallahu anhuma, serta telah dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Demikian pula telah dinukil secara shahih dari Hafshah binti 'Umar, Ummul Mukminin, bahwa ia telah membunuh seorang perempuan tukang sihir yang telah menyihirnya dan mengaku telah melakukan sihir. Ini merupakan kesepakatan para sahabat radhiyallahu anhum. Dan kesepakatan ini tidak bisa ditolak dengan perkataan sebagian ahli ilmu, "Sesungguhnya Rasulullah saw tidak membunuh Labib bin al-A'sham al-Yahudi yang telah menyihir beliau."
4.      Pengobatan Sihir
Pengobatan dari pengaruh sihir telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma'aad (IV/124-125): Pertama, inilah obat yang paling mujarab, yaitu dengan mengeluarkan dan memberanguskan sihir itu sebagaimana yang telah dinukil secara shahih dari Rasulullah saw bahwa beliau memohon kepada Allah SWT agar ditunjukkan tempatnya. Lalu Allah menunjukkan tempatnya. Kemudian sihir itu dikeluarkan dari sebuah sumur, ternyata didapati sebuah sisir dan secarik kertas kering berisi jambi-jampi sihir. Ketiak benda-benda itu dikeluarkan, hilanglah pengaruh sihir dari diri beliau, hingga beliau lebih bergairah dari biasanya. Ini adalah cara yang paling mujarab. Sama halnya dengan menghilangkan dan mencabut benda-benda busuk dari dalam tubuh.
Kedua, menghilangkan pengaruh sihir dari anggota tubuh yang terkena. Sihir dapat memberikan pengaruh pada tabi'at si penderita, mental dan psikologisnya. Jika pengaruhnya terlihat pada anggota tubuh, mka menghilangkan dan mencabut benda-benda sihir dari anggota tubuh tersebut sangat manjur sekali.
Kemudian, beliau melanjutkan (IV/126-127), "Salah satu pengobatan yang mujarab adalah melalui pengobatan ilahiyyah. Ini merupakan cara pengobatan yang paling manjur. Sebab sihir merupakan pengaruh ruh-ruh jahat. Menolak pengaruhnya adalah dengan melawan dan menghadapinya melalui bacaan dzikir, ayat-ayat, dan do'a-do'a yang dapat menangkalnya dan menolak pengaruhnya. Semakin kuat dan hebat pengaruh sihir itu, semakin kuat pula ruqyah yang dibacakan. Seperti dua pasukan yang sudah saling berhadapan, masing-masing membawa perlengkapan dan senjata. Siapa yang dapat mengalahkan lawannya, maka dialah yang berkuasa. Apabila hati telah terisi dengan dzikrullah, terarah kepada-Nya, terisi do'a dan dzikir serta ta'awwudz, satu irama antara hati dan lisannya, maka itu semua merupakan faktor-faktor yang dapat melindungi dirinya dari pengaruh sihir dan merupakan pengobatan yang paling manjur bila dirinya terkena pengaruh sihir.
Tukang-tukang sihir itu hanya dapat memperngaruhi hati yang lemah dan labil, jiwa yang penuh syahwat dan mudah tergoda dengan perkara-perkara terlarang. Oleh sebab itu biasanya yang terkena pengaruh sihir ini adalah kaum wanita, anak-anak, orang jahil, orang-orang badui, orang yang lemah agamanya, lemah tawakkal dan tauhidnya serta orang-orang yang tidak pernah berdzikir, berdo'a dan berta'awwwudz.
Kesimpulannya, sihir hanya dapat mempengaruhi hati yang lemah dan labil, yakni hati yang condong kepada perkara keji. Orang-orang mengatakan, "Orang-orang yang terkena sihir itu sebenarnya dapat menghilangkannya sendiri. Barangkali hatinya terpaut kepada sesuatu dan terus terkait kepadanya. Kemudian sesuatu itu mendominasi hatinya sehingga selalu condong dan terkait kepadanya. Ruh-ruh jahat sebenarnya hanya dapat menguasai ruh yang dapat dikendalikannya karena memiliki kecondongan kepada hal yang sama dengannya. Dan karena ruh tersebut kosong dari kekuatan Ilahiyyah dan tidak mempunyai persiapan untuk melawannya. Ruh-ruh jahat itu mendapati ruh tersebut kosong tanpa memiliki alat untuk melawan sedikit pun. Ditambah lagi ruh tersebut condong kepada perkara-perkara yang disukai oleh ruhh-ruh jahat itu. Maka, ruh-ruh jahat itu pun menguasainya. Dan memasukkan pengaruh-pengaruh sihir atau pengaruh lain kepadanya! Wallaahu'alam.

E.     Mencuri dan Merampok
a.      Mecuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib di hokum, yaitu dengan cara dipotong tangannya.
·         Firman Allah Tentang hukum Mencuri
Shalawat 01
Artinya: "Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakan oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang tidak pandai menulis dan membaca. Dan muliakan pulalah kiranya akan isterinya, ibu segala orang yang mukmin, akan keturunannya dan segala ahli rumahnya, sebagaimana engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarga Ibrahim diserata alam. Bahwasanya Engkau, wahai Tuhanku, sangat terpuzi dan sangat mulia." (HR. Muslim dan Abû Dâud dari Abû Hurairah).

02-178 (Al-Baqarah)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
(Q.S. Al-Baqarah [2] : 178)

05-38 (Al-Maidah)



Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S. Almaidah (5) : 38)
Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.
·         Dalil-dalil lainnya :
Ø  Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
Ø  Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
Ø  Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Ø  Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
Ø  Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
Ø  Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)

·         Syarat hukum mencuri :
  1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  2. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.
Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.
Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.
b.      Merampok
Perbuatan merampok yaitu perbuatan tercela yang di dalam nya tedapat unsure pemaksaan, pencurian dan perampasan yang memiliki akibat sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun org lain.
Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambil alihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
·         Hukuman Perampasan dan Perampokan
Adapun hukuman bagi perampok memiliki perbedaan dengan pencurian dengan jenis perampokan yang terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut :
1)      Perampokan dengan membunuh orang yang di rampok dan di ambil hartanya. Dalam hal ini hukumannya wajib di bunuh, kemudan di Sali (di jemur)
2)      Perampokan dengan membunuh orang yang di rampok, tetapi hartanya tidak di ambil. Hukumnya di bunuh tanpa di salib.
3)      Hanya memngambil hartanya saja yang sedikitnya satu, sedang orang cahaya , sedangkan orangnya tidak di bunuh. Hukumannya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4)      Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengukangi perbuatan itu kembali.








BAB 3
(PENUTUP)
A.     Kesimpulan
Ø  Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada dibawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.
Ø  Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib di hokum, yaitu dengan cara dipotong tangannya.
Ø  Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

B. Saran
            Siswa di harapkan berhati-hati dalam bertingkah karna dapat menbahayakan diri sendiri dan orang lain di dunia ini bahkan d akherat kelak.
























DAFTAR PUSTAKA

Margiono. 2006. Pendidikan agama islam. jakarta: yudhistira




Tidak ada komentar:

Posting Komentar